Sempat Kabur Lompat Sungai, SP Diamankan Unit Reskrim Polsek Na IX X Kasus Penyalagunaan Narkoba
Tersangka berinisial SP Diamankan Unit Reskrim Polsek Na IX X Kasus Penyalagunaan Narkoba
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Operasi pemberantasan Narkoba melalui OPS Antik Toba 2026 kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria muda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, setelah sempat melarikan diri hingga nekat melompat ke sungai untuk menghindari kejaran petugas.
Pengungkapan kasus itu dibenarkan Kapolsek NA IX-X AKP Gunawan Sinurat, SH., M.H melalui Kanit Reskrim IPTU Iskandar Muda Sipayung, SH., M.H., M.M saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/5) malam.
Dalam keterangannya, Kanit Reskrim Iptu Iskandar menjelaskan, pengungkapan bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, tim opsnal Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpinnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Lingkungan Sukarame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Iskandar.
Setibanya di lokasi, Lanjut Kanitres, Petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor. Tak lama kemudian, pria tersebut berhenti dan memarkirkan kendaraannya. Namun, diduga menyadari keberadaan petugas yang sedang melakukan pemantauan, pria itu mendadak panik lalu berupaya kabur.
“Pelaku sempat memarkirkan sepeda motornya. Saat merasa dalam pengawasan petugas, ia melarikan diri sambil membuang satu bungkus rokok merek Luffman dan Opsnal kemudian memeriksa bungkus rokok yang dibuang tersebut. Dari hasil pengecekan, ditemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu", ungkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, masih kata Iptu Iskandar, Pelaku yang diketahui berinisial S alias Supriadi alias Supri (21), warga Dusun Pasar Batu, Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut terus melarikan diri bahkan nekat melompat ke Sungai Aek Kota Batu demi menghindari penangkapan. Kemudian, Tim Anti Bandit Polsek NA IX-X pun melakukan penyisiran dan pencarian intensif di sekitar aliran sungai serta wilayah sekitar lokasi pelarian.
" Upaya pengejaran itu akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di kawasan Lingkungan III, Kelurahan Aek Kota Batu. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Luffman tersebut adalah miliknya,” Tandas Mantan Kanitres Polsek Aek Natas tersebut.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria yang baru dikenalnya. Namun, ia berdalih tidak mengetahui secara pasti identitas pemasok tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,63 gram; 1 bungkus rokok merek Luffman; 1 unit sepeda motor Honda Supra X tanpa plat nomor.
Selanjutnya, guna proses hukum dan pengembangan jaringan peredaran narkotika, berkas perkara bersama tersangka telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad noor