Ketua PWI Labura Apresiasi Penangkapan 4 Pelaku Pengeroyokan Wartawan

4 pelaku pengeroyokan, AW, SAL, EM, MZ saat diinterogasi oleh kepolisian
LABURANEWS | LABURA - Tersangka pengeroyokan Jeffry Batara Lubis, Seorang wartawan yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah ditangkap di Padang Lawas Utara (Paluta), Senin (7/3/2022)
Penangkapan empat para pelaku pengeroyokan ini dilakukan anggota satuan reserse kriminal Polres Madina di-back up unit Jatanras Polda Sumut.
Kapolres Madina, AKBP Muhammad Reza membenarkan penangkapan tesebut. “Iya, sudah berhasil ditangkap 4 orang pelaku di wilayah Paluta,” ujar Reza.
4 orang pelaku yang ditangkap yaitu; AW, SAL, EM, dan MZ.
Reza menambahkan, 4 orang pelaku yang ditangkap saat ini dalam perjalanan menuju Polda Sumut.
“Sesuai perintah Bapak Kapolda, 4 orang pelaku dibawa ke Polda. Nanti keterangan lengkap soal kasus ini akan disampaikan Polda Sumut,” tambah Reza.
Tertangkap nya Pelaku Penganiayaan terhadap wartawan itu pun di benarkan direktur Reserse Kriminal umum Polda Sumut Kombes pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (7/3/22)
"Benar, lebih dari dua orang pelaku penyerangan terhadap wartawan Jeffry Batara, dan ditangkap di daerah Paluta," ujar Hadi.
Namun, lanjut Hadi, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
"Nanti akan dirilis Bapak Kapoldasu, mohon bersabar ya rekan-rekan media," jelasnya.
Terpisah, ketua PWI Labura, Syahri Ilham Siahaan mengapresiasi cepat tanggap pihak kepolisian atas penganiayaan terhadap wartawan Jeffry Batara Lubis, karena perbuatan pelaku cukup melukai hati para jurnalis.
"Terimakasih dan saya sangat apresiasi kepada Kepolisian polres Madina dan juga Polda Sumut yang cepat menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap wartawan Jeffry Batara Lubis," tandas Ilham.
Harapnya, "Semoga para pelaku pengeroyokan di proses secara hukum yang berlaku, sesuai dengan perbuatan para tersangka," tutup bang Kemen sapaan akrabnya (DMN)
Editor :Dedek Muhammad noor