Viral Video Kekerasan Anak, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Gerak Cepat Lakukan Diversi

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu memanggil orang tua korban dan orang tua terlapor guna dilakukan proses diversi, dasar hukum pasal 1 ayat 7 UU RI no 11 tahun 2012 tentang Peradilan anak, Kamis (10/3/22)
LABURANEWS | LABURA - Kejadian miris dialami seorang perempuan pelajar SMP NAS Alias D (14) warga Kabupaten labuhanbatu Selatan, korban kekerasan teman sendiri di jalan Istana kelurahan Kota Pinang kecamatan kota pinang kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (9/3/22) Kala itu, NAS Alias D (korban) mengatakan bahwa RN (14) tidak perawan lagi, lalu P (14) mempertanyakan kepada korban, alasan apa korban mengatakan bahwa RN tidak perawan lagi, namun saat itu korban hanya diam saja sehingga P menjambak rambut korban dengan kedua tangan sambil menggoyang-goyang kepala korban, kemudian P mendorong korban hingga terjatuh dan pingsan.
Tak hanya itu, pelaku P yang juga teman RN memukuli bahu korban, berkali-kali, setelah itu pelaku RN datang menghampiri korban yang dalam keadaan pingsan, ikut menendang kaki dan perut korban. Hal itu di saksikan AY, yang sempat disuruh terlapor P merekam perbuatan mereka menggunakan handphone, AY mengatakan " Pingsan dia itu"
Rasa penasaran, RN membuka tali pinggang untuk menampar pipi korban, berkali-kali sambil berkata " mana pingsan ini " lalu RN jongkok seraya menampar pipi korban dua kali dengan menggunakan tangan.
Kemudian, pelaku P membuka seragam sekolah korban NAS, dan saksi AY mencoba memperbaiki pakaian tersebut, terlapor P dan RN pun melarangnya, serta menyuruh saksi AY pergi.
Selang beberapa menit kemudian, korban sadarkan diri, dan melihat dirinya sudah tidak menggunakan seragam sekolah.
Lalu, satu pelaku lain, SA (14 ) datang menghampiri korban, kembali melakukan kekerasan terhadap korban dengan menendang kaki dan badan korban.
Saksi AY dan temannya AL mendekati korban serta mengajak korban untuk pergi, akan tetapi pelaku P dan RN kembali melarang dan menyuruh korban untuk membuat rok sekolahnya, karena korban takut, korban pun membukanya.
Saksi AL memberikan jilbab kepada korban untuk menutupi bagian kemaluannya, Saksi AY dan AL mengajak korban lari dari tempat kejadian perkara.
Pada Kamis, 10 Maret 2022, Polres Labuhanbatu respon cepat atas laporan orang tua korban, sekira pukul 19.00WIB Personil Unit PPA bersama Personil Polsek Kota Pinang menyambangi rumah para pelaku, kemudian dari hasil Persuasif bahwa orang tua para tersangka bersedia menyerahkan ketiga anaknya untuk dibawa ke Polres Labuhanbatu dengan di dampingi orang tua masing-masing tersangka, proses pemeriksaan selanjutnya.
Keterangan ke tiga para pelaku mengakui kekerasan yang mereka lakukan terhadap korban NAS dikarenakan tidak senang korban NAS menuduh RN tidak perawan lagi.
Dalam peristiwa itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK.,MH didampingi KBO Sat Reskrim Iptu H. Naibaho SH.MH mengatakan, bahwa para pelaku dijerat UU kekerasan terhadap anak pasal 80 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
" Selanjutnya kita memanggil orang tua korban dan orang tua terlapor guna dilakukan proses diversi, dasar hukum pasal 1 ayat 7 UU RI no 11 tahun 2012 tentang Peradilan anak", ujar Kasat.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad noor
Source : Humas Polres Labuhanbatu