Oknum Anggota DPRD Labura MN Diduga Tipu Warga Hingga Rugi 100 Juta

MN Anggota DPRD Kabupaten Labura Terduga Pelaku Penipuan mantan anggota kerja
SIGAPNEWS LABURA - Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial MN diduga melakukan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp 100 juta kepada DP dengan modus akan mengurusnya menduduki jabatan di PTPN III Membang Muda, Rabu (3/5/23).
Uang tersebut diterima MN dari DP (Korban Penipuan) yang disaksikan ER pada tanggal 13 Desember 2022, dimana dalam akad perjanjian bermaterai itu dijelaskan sebagai titipan uang yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Namun, perjanjian itu tidak sesuai dengan kesepakatan, Menurut keterangan narasumber, semula MN berjanji dapat mengurus DP menduduki jabatan di PTPN III Membang Muda perusahaan perkebunan milik BUMN itu, kemudian MN meminta uang sebanyak Rp 100 juta Rupiah untuk dapat meloloskannya.
Perjanjian yang disepakati antara MN dan DP tak berjalan mulus, hingga saat ini DP belum mendapat posisi yang dijanjikan dan uang yang diterima MN tak kunjung dikembalikan.
Sebelum menjadi anggota DPRD Labura periode 2019-2024, MN dahulunya bekerja di PTPN III Membang Muda dan sempat menjabat sebagai manager diperusahaan milik pemerintah itu.
Awak media bersama Tim mengkonfirmasi MN melalui pesan singkat whatsapp memperjelas informasi terkait hal itu, MN menjawab masalah antara dirinya dengan DP dan E sudah selesai.
"Saya sampaikan antara saya dengan pak DP dan E tidak ada masalah lagi, segala sesuatunya sudah saya selesaikan, silahkan saja dikonfirmasi kepada narasumber, wassalam," tulisnya.
Tim awak media mencoba kembali memperjelas kepada MN tentang kegunaan uang tersebut, yang isunya ingin mengurus DP mendapat jabatan di PPTN III Membang Muda, namun hingga berita ini terbit, MN belum membalas dan memilih bungkam.( D2/Tim)
Editor :Dedek Muhammad noor