MN Anggota DPR Labura Diduga Gelapkan Uang Mantan Anak Buah Senilai 100 Juta

MN Anggota DPR Labura
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Bravo! Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial MN diduga melakukan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp 100 juta kepada DP dengan modus jual beli jabatan di PTPN III Membang Muda, Kamis (04/05/23).
Uang tersebut diterima MN dari DP dan disaksikan E pada tanggal 13 Desember 2022, dimana dalam akad perjanjian bermaterai itu dijelaskan sebagai titipan uang yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Namun, perjanjian itu tidak sesuai dengan kesepakatan bersama, menurut keterangan narasumber, semula MN berjanji dapat mengurus DP menduduki jabatan di PTPN III Membang Muda perusahaan perkebunan milik BUMN itu, kemudian MN meminta uang sebanyak Rp 100 juta untuk dapat meloloskannya.
Perjanjian yang disepakati itupun antara MN dan DP tak berjalan mulus, hingga saat ini DP belum mendapat posisi yang dijanjikan dan uang yang diberikannya kepada MN tak kunjung dikembalikan.
Sebelum menjadi anggota DPRD Labura periode 2019-2024, MN dahulunya bekerja di PTPN III Membang Muda dan sempat menjabat sebagai manager tahun 2013 diperusahaan milik pemerintah itu.
Saat awak media mengkonfirmasi MN melalui whatsapp nya guna memperjelas informasi hal itu, MN menjawab masalah antara dirinya dengan DP dan E sudah selesai.
“Saya sampaikan antara saya dengan pak DP dan E tidak ada masalah lagi, segala sesuatunya sudah saya selesaikan, silahkan saja dikonfirmasi kepada narasumber, wassalam,” tulis MN, Kamis (20/04/23) lalu.
Bahkan MN meminta kepada awak media ini bersama tim agar tidak memberitakan masalah tersebut, MN juga mencoba ingin menyuap dengan memberikan sesuatu.
“Saya mohon kalau bisa janganlah sampai dimuat, ini ada sekedar untuk beli sirup, kemana saya kirim ya,” tulis MH.
Media ini mencoba kembali memperjelas kepada MN tentang kegunaan uang tersebut, yang isunya ingin mengurus DP mendapat jabatan di PPTN III Membang Muda, namun hingga berita ini terbit, MN belum membalas dan membantah. (D2)
Editor :Dedek Muhammad noor