Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil

LABURANEWS | JAKARTA - Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, Senin (02/08/2021).
Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi.
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), juga telah merekomendasikan pemberian Vaksinasi COVID 19 untuk Ibu Hamil, Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi COVID-19, Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil.
drg. Widyawati, MKM, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, mengatakan cara untuk Mengantisipasi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Pemerintah akan menanggung pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. "Ada contact person pada pos kartu vaksinasi, yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi." Tulis drg. Widyawati, MKM, pada situs https://sehatnegeriku.kemkes.go.id (BH)
Editor :Laburanews
Source : https://sehatnegeriku.kemkes.go.id