Anggota DPR Sumut Erni Sitorus Sosialisasikan Perda nomor 1 Tahun 2019

LABURANEWS | LABURA - Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer ditengah-tengah masyarakat, khususnya dikalangan pelajar, hampir seluruhnya kita mengetahui, Narkoba sangat merusak generasi muda.
Anggota DPR Provinsi Sumatera Utara Fraksi Golkar, Erni Ariyanti Sitorus, SH.,M.Kn menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas penyalahgunaan Natkotika, psikotropika dan Zat adiktif, Kamis (14/10/21) di Yayasan Pendidikan SMK Kualuh, Aek Kanopan.
Erni Ariyanti Sitorus (EAS) menyampaikan, "Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik untuk adik-adik siswa-siswi dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai UU no 1 tahun 2019 tentang fasilisitasi penyalahgunaan narkotika, Dengan harapan generasi muda dapat terhindar dari bahayanya narkoba", ujarnya.
"Saya adakan sosialisasi bahaya narkoba dibeberapa sekolah di kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk mengantisipasi keterlibatan generasi muda dan masyarakat luas mengkonsumsi narkoba, dan juga menganjurkan melakukan kegiatan-kegitan yang positif," tutup EAS.
Kegiatan sosialisasi Perda itu, turut dihadiri Kepala BNNK Labura Suheri Situmorang, sekretaris kecamatan Kualuh Hulu Resky Ansari Sinaga, Koordinator YP Kualuh Aek Kanopan Titin Imriani Lubis, S.Ag.,M.si, Kepala sekolah SMK serta staff tata usaha Yayasan pendidikan SMK Kualuh.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad noor