Jaksa Tuntut Terdakwa Man Batak Seumur Hidup
Proses persidangan dilaksanakan secara virtual (online), yaitu di 2 tempat berbeda di pengadilan negeri Rantau Prapat, Selasa ( 8/2/22)
LABURANEWS | LABURA - Lanjutan sidang terdakwa Bandar Narkoba, Jaksa Penunutut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, telah membacakan tuntutan dengan nomor perkara : PDM-75/Eku.2/09/2021 tanggal 6 September 2021 terhadap terdakwa Irman Pasaribu Alias Roy Alias MB (Man Batak), Selasa (8/2/22) di kantor pengadilan negeri Rantau Prapat.
Proses persidangan dilaksanakan secara virtual (online), yaitu di 2 tempat berbeda. Sidang dibuka dan terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Majelis Hakim Delta Tamtama, SH.MH dari ruang sidang Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Acara persidangan dihadiri oleh Penuntut Umum Daniel Tulus Marulitua Sihotang, SH, Maulita Sari, SH, Theresia Deliana Br. Tarigan, S.H , Penasehat Hukum terdakwa dan para pengunjung sidang, sedangkan terdakwa MB dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauprapat secara virtual guna memenuhi ketentuan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan pandemi Covid-19.
Penuntut Umum, menuntut terdakwa Man Batak, dengan menyatakan terdakwa MB secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Tindak Pidana.
Jaksa penuntut umum menyampaikan, Beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui.
Patut diduga, hal tersebut merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Primair Pasal 114 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Lanjut, Dakwaan Kedua Pertama Pasal 3 UU R.I. No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman berupa pidana penjara seumur hidup.
Sejumlah dana atau harta kekayaan yang diperoleh Terdakwa Man Batak sebesar Rp. 505.040.000,- (lima ratus lima juta empat puluh ribu rupiah),
Empat unit mobil beserta STNK dan BPKB, 13 (tiga belas) sertifikat tanah dan bangunan, dan 1 (satu) Surat Keterangan tanah dari Kantor Kelurahan Aek Paing dan Surat Keterangan tidak saling sengketa, dirampas untuk negara serta barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 5.000 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Man Batak mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya yang digelar tanggal 15 Februari 2022.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad noor
Source : Kejaksaan negeri labuhanbatu