Komitmen Berantas Narkoba, Unit Reskrim Polsek Na IX-X Grebek Dugaan Sarang Narkoba di Kebun Sawit
Komitmen Berantas Narkoba, Unit Reskrim Polsek Na IX-X Grebek Dugaan Sarang Narkoba di Kebun Sawit Labura
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu Utara terus diperkuat. Unit Reskrim Polsek Na IX-X kembali menggelar Grebek Sarang Narkoba (GSN) terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus penggunaan narkoba di Kecamatan Na IX-X.
Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah landasan kegiatan, di antaranya Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Nomor: Sprin/935/VII/REN.2.3/2023 tanggal 29 Juli 2023 tentang Lomba Kampung Bebas Narkoba (KBN) Program Quick Wins TW III Tahun 2023 Polres Labuhanbatu, Surat Perintah Kapolsek Na IX-X Nomor: Sprin/49/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kegiatan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Na IX-X IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, SH, MH, MM, bersama personel gabungan pada Selasa (2/6/26) sekitar pukul 14.30 WIB di area perkebunan kelapa sawit, Lingkungan VI Suka Ramai, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Na IX-X AKP Gunawan Sinurat, melalui Kanit Reskrim IPTU Iskandar Muda saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba di lokasi tersebut.
“Dalam kegiatan Grebek Sarang Narkoba ini tidak ditemukan adanya aktivitas transaksi maupun penggunaan narkoba saat petugas tiba di lokasi. Namun, tim menemukan sebuah gubuk yang diduga kuat dijadikan tempat transaksi sekaligus menggunakan narkoba,” ujar IPTU Iskandar.
Di dalam gubuk tersebut, lanjut dia, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) serta bungkus plastik klip kosong yang diduga bekas kemasan narkotika.
Sebagai langkah pencegahan agar lokasi itu tidak kembali digunakan, tim kepolisian bersama kepala lingkungan dan warga setempat kemudian membongkar sekaligus membakar gubuk tersebut.
“Gubuk itu diduga menjadi tempat transaksi dan penggunaan narkoba, sehingga dilakukan pemusnahan bersama perangkat lingkungan dan masyarakat,” katanya.
Barang yang berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut meliputi, 1 buah bong (alat hisap narkoba), Sejumlah plastik klip kecil kosong
IPTU Iskandar menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Na IX-X.
“Pelaksanaan penggerebekan akan terus dilakukan sesuai informasi masyarakat dan jaringan informasi yang dapat dipercaya guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Na IX-X,” tegasnya.
Secara terpisah, Fahmi, selaku Kepala Lingkungan VI Suka Ramai, Kelurahan Aek Kota Batu, menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polsek Na IX-X dalam menindaklanjuti keresahan warga.
Ia menegaskan masyarakat siap mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Kami mengapresiasi gerak cepat pihak Polsek Na IX-X. Jika ada aktivitas menjual atau menggunakan narkoba, kami akan segera melaporkan agar dilakukan penindakan,” ujarnya.
Kegiatan Grebek Sarang Narkoba tersebut berakhir sekitar pukul 14.40 WIB dengan situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.
Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, SH, MH, MM (Kanit Reskrim), IPDA R. Purba, SH (Kanit Propam Polsek Na IX-X), AIPTU Zul Aswin, AIPDA Syahril S, BRIPKA PH Ritonga, BRIGADIR P. Simanjuntak, Kepala Lingkungan VI Suka Ramai, serta sejumlah warga setempat.
( DMN)
Editor :Dedek Muhammad noor