Anggota DPRD Sumut ESRIT Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Perempuan

Edi Susanto Ritonga, ST Melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dari Tindak Kekerasan di Lingkungan IV Aekkanopan Kecamatan Kualuh hulu, Jum'at (28/1/22).
LABURANEWS | LABURA - Anggota komisi D DPRD Sumatera Utara dapil VI Labuhanbatu Raya Edi Susanto Ritonga, ST menyapa masyarakat dengan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dari Tindak Kekerasan di Lingkungan IV Aekkanopan Kecamatan Kualuh hulu, Jum'at (28/1/22).
Legislator asal fraksi Hanura itu dalam sambutannya mengatakan, melalui sosialisasi Perda ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui tentang peraturan Perlindungan Anak dan Perempuan dari tindak kekerasan.
"Dilaksanakan nya kegiatan sosialisasi ini, masyarakat akan semakin menyadari tentang masalah perlindungan anak dan perempuan," ucap Edi.
Kesempatan yang sama, Lurah Aek kanopan Timbul Hasibuan, SH dalam sambutannya, apresiasi dan menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sumut VI tersebut.
Pemaparan tentang Perda Nomor 3 Tahun 2019 disampaikan oleh Pemateri Sudarsono, S.H., MKn.
Kesempatan itu Sudarsono yang Juga pangaca bantuan hukum bakti keadilan menjelaskan tentang hal-hal terkait persoalan anak dan perempuan.
Kegiatan tersebut dihadiri lebih kurang seratusan peserta yang sebagian besar terdiri dari kaum ibu, Hadir juga sejumlah kepala lingkungan di jajaran Kelurahan Aek kanopan, Ormas Alwasliayah Labura, Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama ( IPNU ) Labura, Serikat Nelayan Nahdatul Ulama (SNNU), Ikatan Pelajar Putri Nahdatul Ulama ( IPPNU ) Labura, GP Ansor labura, KAHMI labura dan Babinsa Aek kanopan.
Sebelum acara dimulai, kegiatan diawali dengan doa yang dipimpin Drs H Abd Syahnan Nasution. Sedangkan sosialiasi Perda tersebut dipandu oleh Irpan Asri Ritonga SE.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad noor
Source : Pantauan