KPU Labura Diduga Tidak Konsisten, Paslon Hebat Akan Melakukan Upaya Hukum

Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wabup Labura Hebat jilid 2 gelar Konpres
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Tidak Konsisten hasil keputusan sengketa Pilkada 2024, Pemohon bakal Paslon Ahmad Rizal dan Darno oleh KPU Labura, Tim advokasi dan konsultan hukum Paslon bupati dan wakil Bupati Hendriyanto Sitorus dan Samsul Tanjung akan melakukan upaya hukum.
Hal itu disampaikan tim Kuasa Hukum saat gelar Press Coference. di Posko Tim Relawan, Senin (16/9/24) Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu.
Tim menyampaikan sikap dan pandangan hukumnya terkait tidak tegasnya Komisi Pemilihan Umum Labura menjalankan amanah Surat dinas KPU RI nomor 20238 tahun 2024.
Menurut tim Kuasa hukum Paslon bertaqline Labura Hebat itu, KPU Labura diduga Plin Plan dan tidak menjalankan amanah sesuai Dalam Konpres KPU pada Sabtu, Tanggal 14 September lalu, dimana Plh Ketua James Ambarita menyampaikan, Surat dinas KPU RI tidak berlaku pada Pilkada Labura, dan James menegaskan bahwa Surat Dinas Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang dikeluarkan oleh KPU RI pada 11 September 2024, Perihal penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon (paslon) di daerah dengan satu calon, tidak berlaku untuk wilayah Labura.
Ia mengatakan, Surat dinas tersebut hanya berlaku untuk KPU kabupaten/kota atau provinsi yang paslonnya tidak diberikan status penerimaan calon atau penolakan pada masa perpanjangan pendaftaran karena KPU sudah menandai status pengembalian Dokumen, bukan penerimaan pendaftaran kembali.
Mengenai hal itu, Tim Advokat merasa dirugikan dengan adanya isi kesepakatan Bawaslu Labura bersama KPU menerima kembali pendaftaran pada tanggal 16 sampai dengan 17 September 2024 bagi Paslon Ahmad Rizal dan Darno, yang tertuang keputusan Bawaslu Labura, dengan Nomor Register: 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 tertanggal 15 September 2024.
Hasil kesepakatan ini dianggap tidak adil dan memperlakukan secara tidak setara sebagai bakal pasangan calon Hendriyanto Sitorus dan Samsul Tanjung.
Tim kuasa hukum pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Labuhanbatu Utara, Hendriyanto Sitorus - H Samsul Tanjung, menyatakan bahwa tiga kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara dan Bawaslu selaku mediasi sengketa Pilkada Paslon Ahmad Rizal dan Darno tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dijalankan.
"Kesepakatan yang dibuat antara Bawaslu dengan KPU tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dilaksanakan secara hukum," ujar Agussyah.
Lebih lanjut, Advokat Paslon Hebat jilid 2 tersebut, menyampaikan, Keputusan KPU dan Bawaslu sangat merugikan, karena tidak diperlakukan secara adil dan setara oleh penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Labura. Paslon Hendriyanto dan Samsul telah mendaftar dan mengikuti seluruh tahapan proses pendaftaran dengan melengkapi dokumen syarat pencalonan, pemeriksaan kesehatan, verifikasi Administrasi dan perbaikan penentuan status memenuhi syarat.
"Sesuai program dan jadwal PKPU nomor 8 2024, saat ini sudah memasuki tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, dengan adanya keputusan Bawaslu, Klien kami sangat dirugikan. Atas dasar ketidakadilan tersebut, tim hukum HEBAT sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan gugatan, laporan, atau pengaduan kepada KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, serta instansi penegak hukum lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujarnya mengakhiri.(D2)
Editor :Dedek Muhammad noor