Pedagang Tidak Memakai Masker, Usaha nya Bisa Ditutup

LABURANEWS | LABURA - Polsek Kualuh Hulu, Bersama Tim Gugus Tugas Kab. Labura, berbagi masker dan menghimbau masyarakat, khususnya kepada para pengusaha dan pedagang, agar mematuhi protokoler Covid 19, Selasa (25/05/2021)
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Kualuh Hulu, Nomor : Sprin /52/V/PAM.3.3/2021, yang dikeluarkan pada, senin (24/05/2021).
Kegiatan diawali dengan apel cek kesiapan di pendopo Kantor Bupati Labura. Lalu pada pukul 16.00, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, SH. MH, memberikan arahannya, yaitu dengan membagi tim menjadi 3 kelompok dan membagi tugas kepada masing-masing tim.
Pembagian tugas yang dilakukan yaitu, membagikan masker, melakukan Himbauan di Inti kota dan melakukan Himbauan di pusat keramaian.
Kabid Perda Satpol PP, Novsita Tampubolon, ST mengatakan "dalam kegiatan kali ini kita melakukan Himbauan bagi pengusaha maupun pedagang".
Adapun Himbauan yang diberitahukan adalah "Apabila dilapangan ditemukan tidak mematuhi protokoler seperti memakai masker, maka penindakan seperti penutupan Usaha bisa dilakukan". Ungkap Novsita.
Kegiatan tersebut berlangsung hingga pukul 21.45 WIB, berlangsung secara aman dan kondusif. Adapun yang hadir dalam kegiatan ini adalah, Danramil 01 AK, Mayor Inf Ertico CH, SE, SP, Kabid Logistik BPBD, Sukardi, MSi, Kadis Kesehatan Labura, dr. Hj. Saodah MKep serta jajaran polsek Kualuh Hulu dan juga Koramil 01 AK.(BH)
Editor :Laburanews