Pelaku Penembakan Marsal Harahap Tertangkap
Kapoldasu dalam konferensi pers
LABURANEWS | SUMUT - Kapolda Sumatera Utara menggelar Konferensi pers, Tentang kasus penembakan Mara Salem Harahap, pimpinan Redaksi media online dari Pematang Siantar, Kamis (24/06/2021).
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra S, M.Si, mengatakan identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga Siantar, S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari.
Irjen Panca mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban kerena minta jatah uang sebesar 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api.
“Untuk senjata api yang digunakan di duga perdagangan ilegal buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan dipastikan senjata tersebut tidak teregister" ujarnya
Atas perbuatan tersangka, Panca mengungkapkan Akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” Ungkap Kapoldasu.
Konferensi pers juga di hadiri juga pandam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin.(DMN)
Editor :Laburanews
Source : Polda Sumut