Residivis S Kambuh Lagi Dagang Sabu

LABURANEWS | LABURA - Minggu, 31 Oktober 2021 Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.,M.H melalui Kasubag Humas AKP Murniati, S.H menyampaikan ditangkapnya seorang pengedar narkoba jenis sabu yang sudah menjadi target berinisial S (SUHENDRI) als Hendri, Lk 43 Tahun, wiraswasta.
Suhendri merupakan Warga jalan Tanjung sari III lingkungan II B kelurahan Aek kanopan kec. Kualuh hulu, kab. Labuhanbatu utara pada Sabtu (30/10/21) sekira pukul 20.00 WIB di PT. Perkebunan PTPN III Membang muda desa kampung banjar kec. Kualuh Hulu tepatnya didalam kebun kelapa sawit yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.
Adapun tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu diareal PTPN III Perkebunan membang muda.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP MARRUALESI SITEPU SH.,MH., memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba untuk melakukan penindakan, dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy, dengan cara memesan Narkotika jenis sabu terhadap tersangka.
Seketika tersangka mengantarkan Narkotika jebis sabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka S alias Hendri 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 5,02 Bruto, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (unit) handphone android merk samsung warna hitam.
Dari hasil keterangan S als Hendri seorang ayah dari 3 orang anak itu menerangkan, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial N dan sampai sekarang petugas masih melakukan pencarian.
Dari hasil interogasi petugas tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yg sama (RESIDIVIS), yaitu tahun 2014 dengan vonis 4 (empat) tahun penjara di Lapas Lobusona Rantau Parapat.
Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad noor