Peredaran Sabu Antar Provinsi terungkap oleh Polres Labuhan Batu, Barbut 60 Kg Sabu

Kapoldasu dalam konferensi pers di Polres Labuhanbatu
LABURANEWS | LABUHANBATU - Peredaran 60 kg Sabu dan 2.000 butir pil ekstasi berhasil diungkap Polres Labuhan Batu , pada Senin (14/6/2021) pukul 09.30.
Awalnya, seorang pria berinisial NA alias I (29), yang berprofesi sebagai nelayan di Kodya Tanjung Balai, melintas didepan Pos Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu, menuju Provinsi Riau dengan mengendarai minibus Suzuki APV warna Silverstone Nomor Polisi BK 1912 VS.
Dalam press rilis, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, didampingi Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Jumat (18/6/2021), menerangkan dari hasil penggeledahan mobil pelaku NA alias I ditemukan barang bukti sabu didalam ransel nya, dengan total keseluruhan sebanyak 60 bungkus besar atau seberat 60 Kg.
Ikut juga diamankan 2 kotak diduga pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam Kapsul Salut," beber Kapolda.
Dari hasil interogasi awal di TKP, NA mengaku disuruh oleh I, alias BT, warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Pengembangan pun dilakukan dan diketahui jika keberangkatan tersangka adalah dari Tanjung Balai menuju ke Dumai.
Senin (14/6/2021) sekitar pukul 20.30, Rumah tersangka Inisial I alias BT digeledah, dan ditemukan Barang Bukti Bungkusan diduga Sabu, beserta 3 buah buku Rek BRI atas nama N, H, P, dan 2 buah ATM," terangnya. Atas hal itu, Istri tersangka I alias BT dengan inisial N telah diamankan dan tersangka I alias BT saat ini menjadi DPO.
Dari ketiga rekening tersebut, ditemukan uang sebesar Rp.92.063.313, atas nama N, Rp.264.688.438 atas nama P dan Rp221.256.246 atas nama H. "pemilik rekening telah diamankan dan dibawa ke BRI," ungkap Kapolda.(BH)
Editor :Laburanews
Source : Konferensi pers Polres Labuhanbatu