Dikibuskan Warga, Dedek Terancam 20 Tahun Penjara

Dedek ditangkap bersama Barang Bukti
LABURANEWS | LABURA - Rahmad Syahputra alias Dedek (36) warga Desa Marbau Selatan, Kec. Marbau, ditangkap petugas Polres Labuhanbatu karena mengedarkan Sabu, Sabtu (12/06/2021).
Penangkapan tersebut akibat adanya laporan warga kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH. “Pak Kapolres tolong ditindak segera bandar sabu di desa merbau selatan dusun tanah seribu yang bernama dedek ALS Dagol."
Dedek ditangkap saat sedang menunggu pembeli di teras rumahnya beralamat di Dusun Inpres Tanah Seribu. Barang bukti pun berhasil disita petugas dari badan Dedek.
Dari keterangannya, bapak dua anak ini menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan Rp 300 hingga 400 Ribu setiap gram. Dedek mendapatkan sabu dengan cara menghubungi No hp yang saat ini masih dilakukan pengembangan.
Atas perbuatannya, Dedek dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(BH)
Editor :Laburanews
Source : Sat Narkoba Polres LB