Kapolres LabuhanBatu Ringkus Bandar Narkoba Antar Provinsi

LABURANEWS | LABURA - Kapolres LabuhanBatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasubag Humas AKP Murniati, dalam keterangan persnya menyampaikan, keberhasilan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan bandar narkoba Aceh - Rantau Parapat Hingga Ajamu, di Mapolres Labuhan batu, Minggu (21/11/2021).
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dengan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Team II Unit 1, dengan mengamankan 4 orang tersangka, dengan barang Bukti 300 Gram diduga Sabu yang disimpan dalam tiga plastik klip dari dalam mobil.
Terungkapnya berawali penangkapan Edy Als Atut (43) Warga Jalan Diponegoro Rantau Prapat bersama Surya Angga Pradana (21) Warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu, saat keduanya mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza Silvers B 1567 PYU melintas di Jalan Baru By Pass Kota Rantau Prapat padai Senin 15 Nopember 2021.
Menurut kasubag Humas, dari keterangan kedua tersangka bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu yang disuruh oleh rekannya inisial Kotek warga kota Rantau Prapat.
Adapun Kotek merupakan target sasaran langsung diburu ke rumahnya dan berhasil menangkap Budiono Als Kotek (38) warga Jalan Sirandorung Rantau Prapat yang mana saat itu ditangkap juga seorang warga Aceh bernama ErMahdi als Madi (37) Warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang, saat berada di rumah kotek.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah tersangka Madi dan dari rumahnya ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat satu Ons, dari keterangan Madi selanjutnya dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki laki berinisial J namun tidak berhasil ditemukan.
“Tersangka kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika dimana Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017,” jelas AKP Murniati SH.
Sedangkan dari keterangan tersangka, Anggi mengakui bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu, untuk diedarkan di Desa Ajamu dam sudah 2 kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 Gram dan 50 Gram.
Terhadap ke 4 tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad noor
Source : Polres LabuhanBatu