Pemasok Sabu, Satpam PTPN III Diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

Satpam PTPN III Kebun Afdeling II Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Rantau Prapat Hermanto di amankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Jum'at (22/4/22)
LABURANEWS | LABURA - Seorang Satpam PTPN III Kebun Afdeling II Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Rantau Prapat diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Tim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Sujiwo Satrio berhasil meringkus Hermanto Als Herman (33) Pada Jum'at 22 April 2022 sekira Pukul 20.00 WIB, dengan mengamankan barang bukti 2 plastik klip berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu berat netto 1.14 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti.SIK melalui PLT Kasi Humas Iptu Agus menyampaikan, Hermanto Als Herman yang bertugas sebagai Satpam PTPN III terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
"Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus Hermanto saat tersangka sedang bertugas di kantor satpam perkebunan PTPN III Janji rantau prapat," ujarnya.
Sujiwo menambahkan, tersangka Hermanto als Herman telah menjadi target sat narkoba polres Labuhanbatu, karena diduga pemasok narkotika jenis sabu kepada kalangan karyawan PTPN III.
"Ayah empat anak ini, menjadi karyawan PTPN III sejak tahun 2012, dan ditempatkan sebagai satpam lebih kurang 5 tahun, saat kita melakukan penangkapan, Tim sat narkoba mengamankan 2 plastik transfaran, berisi narkoba jenis sabu-sabu dan satu unit HP Oppo," tandas kanit.
Lanjutnya, tersangka Herman masih dilakukan pengembangan khusus.
"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kanit Idik II Ipda Sujiwo.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad noor
Source : Humas Polres Labuhanbatu