Sat Narkoba Dan Timsus Presisi Polres Labuhanbatu Amankan 202.28 gram Sabu Dan Ganja 3Kg

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya, SH Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan Personil Satres Narkoba berhasil Menyita Sabu seberat 202,28 Gram dan 3000 gram narkotika jenis ganja yang akan die
LABURANEWS | LABURA - Minggu Terakhir Ramadhan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya, SH Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan Personil Satres Narkoba berhasil Menyita Sabu seberat 202,28 Gram dan 3000 gram narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di Kota rantau prapat Kabupaten Labuhanbatu.
Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan 3 Orang Pelaku yang diduga terlibat jaringan di kota rantau prapat, yang masing-masing berinisial JAH (48) warga kota rantau prapat. As (26) warga dusun sabulan pekan kecamatan sei kanan Labusel dan HH (41) warga desa Sihopuk lama kecamatan holongonan timur kabupaten paluta.
Ketiga tersangka JAH, S, dan AS diamankan secara terpisah oleh timsus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Joni Afrizal Hasibun (JAH) berhasil di tangkap melalui undercover buy di Jl Baru By Pass, dari tangan tersangka disita narkotika jenis sabu seberat 9,2 Gram.
Selanjutnya dari penangkapan JAH timsus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Suhendri (39) warga Jl aek matio rantau utara dengan barang bukti jenis sabu seberat 68,06 Gram yang disimpan dalam Mesin Vacum warna biru dirumahnya beralamat di Jl Aek Matio
Pada hari Minggu tgl 24 April 2022 sekira pukul 12.00 Wib Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil kembali meringkus seorang kurir sabu bernam Akhir Siregar warga dusun Sabungan pekan Kec Sei Kanan Labusel, dan dari tersangka AS disita narkotika sabu seberat 125,02 Gram Netto, tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hotlie Kelurahan Ujung Bandar Rantau Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB warna hitam tanpa Nopol, dari hasil keterangan tersangka AS mengakui narkotika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri di Kecamatan Sei Kanan, terhadap AS dilakukan pengembangan namun no HP yang diberikan AS tidak aktif
Selanjutnya, Senin 25 April 2022, Timsus Preselisi berhasil mengamankan Hotnar (41) warga paluta dengan membawa barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3Kg.
Hotnar di tangkap saat melintas di jalan lintas Sumatera depan SPBU kota pinang kabupaten Labusel, Hotnar diduga membawa narkotika jenis ganja tersebut akan di edarkan di wilyah hukum kota pinang dan kota rantau prapat.
Dalam penangkapan tersangka narkotika jenis sabu oleh S, JAH dan AS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2 sedangkan tersangka HH dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad noor