Pelaku Ranmor Milik Ketua Dewan Dihadiahi Anak Bedil

LABURANEWS | LABURA - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian sepada motor (Ranmor), pada Selasa (05/7/22) sekitar pukul 07.30 WIB, di Flo mambang muda desa perkebunan mambang muda kec. Kualuh Hulu kab. Labura.
Kedua tersangka adalah Emil Harifin Nasution (45), yang bekerja sebagai PNS, beralamat Jl. B.M.Muda Kel. Padang matinggi Lestari Kec. Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan dan Hardiansyah Fajar Tambunan (43), Wiraswasta, beralamat Dusun I pinggir jati desa perpaudangan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura yang merupakan pelaku tindakan pencurian sepeda motor yang juga merupakan resedivis pada kasus yang sama.
Para tersangka diciduk unit reserse kriminal mapolsek Kualuh Hulu, berawal laporan warga atas nama Zurul Bakti Azis, Ketua Dewan Pendidikan kabupaten Labura yang kehilangan unit sepeda motor metic merk Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi BK 6762 JAF miliknya, saat diparkirkan di depan kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Labura, Selasa (28/6) lalu.
Kapolsek kualuh hulu AKP Isgunarko dikomfirmasi awak media, membenarkan penangkapan ranmor tersebut," kedua tersangka diamankan satreskrim polsek kualuh hulu dengan barang bukti sepeda motor honda beat milik sauadara zurul ketua dewan pendidikan," papar Kapolsek.
Kanit reskrim polsek kualuh hulu juga menjelaskan, selain menyikat sepeda motor milik ketua Dewan Pendidikan kabupaten Labuhanbatu Utara, kedua pelaku juga menyikat tiga sepeda motor lainnya, jenis skuter metik bermerek Honda Vario di tiga TKP yang berbeda.
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor, selain mengamankan sepeda motor hasil curian dari para pelaku, unit reskrim polsek kualuh hulu juga menyita satu set kunci Leter T yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi ranmor.
Pada saat melakukan pengembangan salah satu pelaku bernama Emil melakukan perlawanan, sehingga petugas dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan Anak Bedil
Kedua pelaku dikenakan pasal persangkaan yakni PASAL 363 Ayat 1 ke 4, ke 5 dari KUHPidana," jelas Kanitres.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad noor