Satreskim Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Pembunuhan dan Ranmor

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Ipda Sarwedi mengamankan dua warga kecamatan Rantau Utara inisial RM (27) dan WH (25), Kamis (17/3/22)
LABURANEWS | LABURA - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu mengamankan dua warga kecamatan Rantau Utara inisial RM (27) dan WH (25), Kamis (17/3/22)
Kedua pelaku, RM diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor dan WH kasus pembunuhan yang terjadi di silangkitang kabupaten Labuhanbatu selatan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kanit I Satreskrim Ipda Sarwedi Manurung didampingi Kasi Humas Kompol Murniati mengatakan, pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor terhadap korban bernama Roberto Nababan(25) warga Padang Matinggi kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (19/2/22)
"Pelaku RM berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek honda Beat warna hitam tanpa plat, dan 1 buah Flashdisk serta 2 buah Poto Copy BPKB", Jelas Sarwedi.
Tersangka terancam dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor berdasarkan laporan polisi
Nomor : LP/B/432/II/2022/SPKT/RES - LABUHANBATU/ POLDA SUMUT.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad noor
Source : Humas Polres Labuhanbatu