Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk JSA Pelaku Curat

tersangka JSA alias Sanggam (20), warga Jln. Mayor Sidik, Kelurahan Aek Kanopan (depan Hotel Grand), Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara
LABURANEWS | LABURA - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, dipimpin Kanit Ipda Yuna H Gultom S.H.,M.H, menangkap tersangka JSA alias Sanggam (20), di Jln. Mayor Sidik, Kelurahan Aek Kanopan (depan Hotel Grand), Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (8/2/22) sekira pukul 21.50 Wib.
Petugas menangkap pelaku Sanggam warga Gang CK Cafe Wonosari, Lorong l Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura, didasarkan pada laporan polisi nomor LP / B / 514 / Xl / 2021 / SPKT POLSEK KUALUH HULU / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 15 Nopember 2021 atas nama pelapor : Final Imelda Marpaung
Kapolsek Kuauh Hulu melalui Kanit Ipda Yuna H Gultom SH MH, kepada wartawan, Rabu (9/8/2022) menyebutkan, perbuatan tersangka pelaku, diduga melanggar pasal : 363 dari KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
Disebutkan Kanit, pelapor (korban), Final Imelda Marpaung, seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Angkatan 66 Gang Rezeki No. 334 Kelurahan Aek Kanopan, melaporkan pada Senin tanggal 15 Nopember 2021, terjadi pencurian dengan cara membongkar kios grosir rokok korban. Mengakibatkan korban kehilangan beberap slop / pak rokok miliknya.
Menindaklanjuti laporan korban tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, melakukan penyelidikan dilapangan dan diperoleh informasi keberadaan pelaku. "Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku", ucap Ipda Yuna.
Kemudian lanjutnya, pelaku diintrogasi dan ia menerangkan, bahwa pelaku bersama teman nya P (DPO) telah melakukan pencurian berbagai jenis rokok di toko / grosir milik korban Final Imelda Marpaung, di pajak inpres Aek Kanopan.
Tim pun, langsung membawa tersangka untuk menunjukkan dan mencari barang bukti dan tersangka lainnya. Saat pengembangan, tim mendapatkan barang bukti berupa beberapa slop/pak rokok, yang dicuri tersangka.
Namun dalam hal ini, tersangka P tidak ditemukan. Lalu tersangka JSA alias Sanggam serta barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad noor
Source : Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu