Edi Susanto Ritonga, ST Gelar Sosialisasi Perda Tahun 2019 di Desa Perkebunan Labuhan haji

Anggota DPRD Sumut, Edi Susanto Ritonga, ST gelar sosialisasi Perda tahun 2019 di desa Perkebunan labuhan haji kecamatan kualuh hulu kabupaten labuhanbatu utara, Senin (14/2/22).
LABURANEWS | LABURA - Anggota DPRD Sumut, Edi Susanto Ritonga, ST gelar sosialisasi Perda tahun 2019 di desa Perkebunan labuhan haji kecamatan Kualuh Hulu kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (14/2/22).
Edi mengajak masyarakat mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.
Anggota Komisi D DPRD Sumut itu menyampaikan, Perda No. 3 tahun 2019 sebagai tindak lanjut dari perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan.
Ia juga menerangkan, tujuan sosialisasi tersebut antara lain, agar tidak ada intimidasi, tindak kekerasan ataupun diskiriminasi terhadap perempuan dan anak, sehingga mereka mendapatkan perlindungan juga jaminan kepastian hukum serta keadilan sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
"Dengan adanya Peraturan Daerah tersebut akan memberikan perlindungan bagi kaum ibu dan anak, sehingga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat betul-betul dirasakan dan dinikmati manfaatnya oleh perempuan dan anak," demikian Edi Susanto Ritonga.
Sosialisasi Perda menghadirkan pemateri dari Lembaga Bantuan Hukum Amanah Bakti Keadilan (LBH ABK), Sudarsono, SH, dihadiri Sekretaris Alwasliyah Labura Ustaj Abdul Syahnan Nasution, Kepala Desa Perkebunan Labuhan Haji, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat Desa Perkebunan Labuhan Haji.
Pada kesempatan itu, Sudarsono menyampaikan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti kekerasan fisik, psikis, penelantaran terhadap anak maupun termasuk orang yang berada di dalam lingkup rumah tangga atau KDRT.
Sosper atau penyebarluasan peraturan perundang-undangan tersebut mendapat sambutan antusias para peserta yang sebagian besar terdiri dari kaum ibu.
Mereka mengikuti acara hingga para narasumber selesai menyampaikan materi dan dilanjutkan dengan dialog atau tanya jawab.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad noor
Source : Pantauan