Listrik Belum Menyala Sesuai Jadwal, Masyarakat Resah, PLN Aek Kanopan Dianggap Kurang Profesional

Listrik di Aek Kanopan Belum Menyala Sesuai Jadwal, Masyarakat Resah
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Rencana pemadaman listrik yang diumumkan oleh PLN Aek Kanopan untuk pergantian pemasangan tiang beton 12 meter dan uprating kabel pada Sabtu (22/2/2025) ternyata tidak berjalan sesuai jadwal. Pemadaman yang seharusnya berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, hingga pukul 17.41 WIB listrik di wilayah tersebut belum juga menyala. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Dalam surat edaran resmi yang diterbitkan sebelumnya, PLN Aek Kanopan menjelaskan bahwa pemadaman listrik diperlukan untuk melakukan pekerjaan teknis guna meningkatkan kualitas layanan listrik di wilayah tersebut. Namun, ketidaktepatan waktu penghidupan listrik kembali mencoret kepercayaan masyarakat terhadap komitmen PLN dalam memberikan pelayanan yang tepat waktu.
Menanggapi hal ini, Sigapnews berusaha mengonfirmasi langsung kepada Kepala PT PLN UP 3 Rantau Prapat ULP Aek Kanopan, yang akrab disapa Iqbal. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Bahkan, nomor telepon wartawan Sigapnews terlihat diblokir oleh pihak Iqbal, menimbulkan tanda tanya besar atas transparansi dan akuntabilitas PLN dalam menangani keluhan masyarakat.
Masyarakat Aek Kanopan pun mengungkapkan kekecewaannya.
"Kami sudah memahami adanya pemadaman, tapi seharusnya PLN bisa lebih disiplin dengan waktu. Ini sudah hampir magrib, listrik belum juga menyala. Aktivitas kami jadi terganggu," ujar salah seorang warga.
Ketidakjelasan informasi dari pihak PLN semakin memperburuk situasi. Masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi dan penjelasan yang transparan mengenai penyebab keterlambatan penghidupan listrik serta langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, listrik di Aek Kanopan masih belum menyala, dan masyarakat terus menunggu kepastian dari PLN. Sigapnews akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad noor