DLH Labura Tegur PT. MIR Karena Cemari Lingkungan

Kantor DLH Labura
LABURANEWS | LABURA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labura terbitkan Surat Teguran kepada PT. MIR, Senin (14/06/2021). Teguran tersebut dibuat karena pembuangan Limbah cair Pabrik Kelapa Sawit itu telah melampaui baku mutu air, sehingga mencemari Lingkungan.
Surat teguran dengan nomor : 660/224/DLH-02/2021 itu dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis DLH yang melakukan verifikasi Laporan masyarakat tentang pencemaran lingkungan, yang menyebabkan Air sungai Marbau Menghitam, pada Sabtu lalu.
Adapun bentuk teguran tersebut adalah upaya untuk memulihkan kembali lingkungan hidup dan mengantisipasi segala dampak yang timbul akibat pencemaran.
DLH juga menyuruh PT MIR untuk menghentikan dan menutup sumber pencemaran atau IPAL (instalasi pengolahan air limbah) agar tidak lagi mencemari lingkungan. PT MIR juga harus melaporkan penambahan kolam IPAL tersebut.
DLH juga tidak memperkenankan perusahaan membuang air limbah ke sungai, sebelum dilakukan evaluasi oleh tim teknis DLH. "Segala pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku." Tertulis dalam isi surat tersebut.(BH)
Editor :Laburanews
Source : DLH, IMKM Labura