Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu Tindaklanjuti Peredaran Narkoba di Labura

Sebanyak 6 Kasus dengan 6 Tersangka sudah berhasil ditindak beserta barang bukti sebanyak 11,5 Gram Sabu,Timbangan Elektrik dan Sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi.
LABURANEWS | LABURA - Sebanyak 6 Kasus dengan 6 Tersangka sudah berhasil ditindak beserta barang bukti sebanyak 11,5 Gram Sabu,Timbangan Elektrik dan Sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati, SH atas tindaklanjut aduan Masyarakat (DUMAS) terkait peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (24/3/22).
Kompol Murni menjelaskan, Adapun pengungkapan tersebut dilakukan oleh polsek kualuh hulu, sebanyak 2 Kasus dan 2 Tersangka, selebihnya diungkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Selama 2 pekan terhitung dari tanggal 10 maret hingga 23 maret 2022, Kapolres Labuhanbatu Anhar Arlia Rangkuti, memberikan perintah kepada polsek kualuh hulu agar bergerak cepat untuk menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat terkait Kamtibmas di Labura", Papar Kasubag humas Kompol Murniati ke awak media.
Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara", tambahnya.
Adapun dari para tersangka yaitu AM (Ansari Munthe) Als Cai Lk (35) Warga Desa Siamporik Kualuh Selatan, HA (Herlin Anwar) Als Gogon (32) Warga Perkebunan Londut Kualuh Hulu, HB (Hasan Basri) (31) Warga Pulo Dogom Kualuh Hulu,RS (Rasimin) Als Min,Lk (47) Warga Sonomartani Kualuh Hulu, RMS (Roy Marten Situmorang) (25) Dan HS (Hasanuddin) Als Hasan (39) Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad noor