DPD LSM Tamperak Soroti Legalitas HGU PT Sri Perlak

Naifnya lagi, Meskipun diketahui belasan tahun tidak mengantongi ijin hak guna usaha (HGU) namun operasional aktifitas perusahaan yang disebut sebut para pendemo di kantor Bupati lalu sebagai pengusaha hitam ini tetap pengoperasian kebun berjalan mulus bebas hambatan dalam aktifitas kesehariannya untuk melakukan kegiatan di areal garapan mereka di tanah Negara di Desa Suka Rame kecamatan kualuh hulu Labura Sumatera utara.
Menerangkan Kepala Desa Suka rame Jalaluddin S,ag beberapa waktu yang lalu di ruangannya, pemerintah desa ini belum mengetahui tentang apapun legalitas ijin PT Sri Perlak .
Begitu juga tentang Kelompok tani binaan yang disebut sebut untuk lahan kebun plasma di areal kebun PT Sri perlak,saya tidak pernah tau dan belum ada rekomendas usulan kelompok petaninya dari kami sebagai pihak pemerintah desa.
Saat legalitas perusahaan ini dikonfirmasikan kepada KTU PT Sri perlak M.Ibnu pratama Kamis (10/02) via What's upnya ,agar dapat memberi keterangan kepada publik tentang masuknya surat dari masyarakat melalui LSM Tamperak tentang pelepasan kebun plasma untuk masyarakat yang belum terealisasi seluas 20% dari areal perusahaan ini serta ijin legalitas perusahaan namun ktu M.ibnu tetap tidak memberi jawaban
Ketika legalitas ijin PT Sri Perlak dan kebun plasmanya ditanyakan kepada Sekdakab Labura M.Suib membuang masalah kepada Asisten II, beberapa hari kemudian di ruangannya Jumat (12/02) Muhamad Asril Hasibuan menyebutkan, memang ada pemanggilan kepada pihak perusahaan terkait legalitas ijin perusahaan dan kebun plasmanya, mereka sudah menghadirinya.
"Saat pertemuan itu saya tidak ditempat jadi belum tau apa hasilnya dan instansi kedinasan yang ikut dalam rapat itu yakni Dinas Perkim, Pertanian, Lingkungan hidup dan Dinas Perijinanan," ujarnya.
Read more info "DPD LSM Tamperak Soroti Legalitas HGU PT Sri Perlak" on the next page :
Editor :Dedek Muhammad noor
Source : Yan Papa