DPD LSM Tamperak Soroti Legalitas HGU PT Sri Perlak

Lanjut, "Hasil pertemuan belum bisa menuntaskan masalah, karena yang datang rapat bukan bos nya Johan tapi sebatas utusan perusahaan," jelas Asisten Asril Hasibuan.
Menyampaikan kepada Media dan beberapa wartawan Minggu (13/02 2022) ketua LSM Tamperak Agus Syahputra Siagian di Pekan Desa Suka rame menyebutkan tegas.
"Sudah terlalu lama permasalahan keberadaan PT Sri perlak beroperasi tanpa ijin yang jelas.mudah kita tebak ,lihat saja hingga hari tidak ada berdiri papan informasi (plang) HGU mereka secara permanen," tandasnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, Begitu juga pemberdayaan dan perekrutan kelompok petani binaan mereka untuk kebun plasma di areal perusahaan.
"Seluas 20% hingga hari ini belum ada terealisasi malah kami ketahui adanya sistim perekrutan ala Koboy dengan membuat anak main tandingan dalam rencana merekaya keberadaan kelompok tani palsu dengan meminta surat surat tanah warga di iming imingi untuk dibuatkani Sertifikatnya," jelas Agus.
Kami curigai ini bukan murni membantu tapi di duga hanya sebagai Delik untuk menghapus atau mengkaburkan pemberian pengeluaran lahan kebun plasma kepada masyarakat desa Sukarame ,jelas ini pembodohan kepada masyarakat Sukarame adanya.
Seharusnya progran kebun plasma ini segera mereka sosialisakan dan merekrut anggotanya melalui rekomendasi usulan resmi dari Kepala desa tapi ini tidak di lakukan perusahaan PT Sri Perlak.
"Kami warga masyarakat suka rame sangat menyoroti dan mengecam perilaku kebijakan Perusahaan ini dan akan membuat aduan laporannya kembali kepada BPN dan Pemkab agar kalau ada usulan pengurusan legalitas perusahaan yang tidak prosedur harus di stop, Yang pasti pemerintahan Kabupaten Labura harus berpihak kepada rakyatnya," tutup Agus serius.(DMN)
Read more info "DPD LSM Tamperak Soroti Legalitas HGU PT Sri Perlak" on the next page :
Editor :Dedek Muhammad noor
Source : Yan Papa