Wakil Bupati Samsul Tanjung dan Sekda Muhammad Suib Hadiri paripurna

LABURANEWS | LABURA - DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, (Labura) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun anggaran 2021 lewat rapat paripurna yang dilaksanakan Selasa, 21 September 2021.
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam Rapat paripurna DPRD di Ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Labura yang dipimpin Ketua DPRD Labura, H. Indra Surya Bakti Simatupang, SH., M. Kn.
Hadir dalam paripurna itu Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, H. Samsul Tanjung, S.T., M. H, di Dampingi Sekretaris Daerah H. Muhammad Suib, S. Pd.,M.M.
Wakil Bupati H. Samsul Tanjung, S.T., M.H menyampaikan dalam program pembentukan perda TA. 2021 ada 23 selain Ranperda APBD TA. 2022, perubahan APBD 2021.
Pertanggungjawaban APBD TA. 2020 dan RPJMD 2021-2026 yang merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Namun yang dapat disampaikan pada tahun ini hanya 9 dan beberapa di antaranya ditunda,
disebabkan terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sehingga memerlukan kajian yang lebih lanjut.
Lebih lanjut Wabup menyampaikan 9 Ranperda yang diajukan yaitu, Ranperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Sumut,
Ranperda tentang perubahan atas Perda no 2 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Desa,
Ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Labura nomor 28 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan, Ranperda tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang pajak restoran, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 33 tahun 2011
Tentang retribusi pemerikasaan alat pemadam kebakaran, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah, Ranperda tentang penyerahan prasarana dan utilitas perumahan dan permukiman, Ranperda tentang penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan retribusi persetujuan bangunan gedung.(DMN)
Editor :Laburanews
Source : DMN