DPD LSM Tamperak Soroti Legalitas HGU PT Sri Perlak

LABURANEWS | LABURA - DPD Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Tameng perjuangan rakyat anti korupsi (Tamperak) Kabupaten Labuhan batu Utara Sumut yang di ketuai Agus Syahputra Siagian asli Putra Daerah mulai menyoroti keras tentang keberadaan PT Sri Perlak yang berlokasi murni di tanah kelahirannya Desa Suka rame Kecamatan Kualuh Hulu Labura.
Dan meminta pihak perusahaan agar tidak melakukan pembodohan kepada masyarakat Desa Suka rame dengan membuat kelompok tandingan untuk mengumpulkan surat surat tanah warga dengan dalih membantu pembuatan Sertifikatnya dan hal lain.
Mereka berharap agar pihak perusahaan harus berjalan diatas koridor yang benar (prosedural) terkait legalitas dan kelompok tani binaan Kebun plasma yang memang harus mereka siapkan di luar areal kebun initi perusahaan tersebut.
Seperti diketahui, kelihatannya perusahan PT Sri perlak selama ini dinilai seperti semau gue dan semena mena membangun kebun sawit hingga melakukan aktifitasnya Tanpa legalitas ijin yang jelas (HGU).
Bahkan saat ini pihak perusahaan mulai tercium sepak terjangnya dalam melakukan aksi di duga untuk mempecundangi masyarakat melalui pengumpulan surat surat tanah warga dengan dalih menguruskan sertifikat tanah masyarakat, kalau ini murni sebatas bantuan (CSR) saja tidak masalah.
Namun sangat diragukan kalau hal ini dilakukan pihak perusahaan di duga sebagai trik delik permainan untuk pembodohan kepada masyarakat Desa Suka rame, apalagi mereka berjalan secara tertutup tanpa ada sosialisasi sebelumnya.
Indikasinya dengan maksud tujuan agar warga masyarakat Suka rame terperangkap dalam permainan dan tidak lagi bisa menuntut untuk menerima atau tidak mendapatkan lagi bagian areal lokasi untuk kebun plasma sebagai hak warga setempat melalui kelompok tani masyarakatnys seluas 20 % dari arealnya.
Padahal diketahui pembagian kebun plasma adalah sebagai bentuk syarat aturan usulan lampiran dalam pengurusan ijin hak guna usaha (HGU) Perusahaan perkebunan sawit PT Sri Perlak.
Read more info "DPD LSM Tamperak Soroti Legalitas HGU PT Sri Perlak" on the next page :
Editor :Dedek Muhammad noor
Source : Yan Papa