Satpol PP Labura Gelar Penertiban badan Jalan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Labuhanbatu Utara Kabid Maruli Tanjung terus menghimbau dan mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Pada Selasa (5/4/22) pagi
LABURANEWS | LABURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Labuhanbatu Utara terus menghimbau dan mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
Pada Selasa (5/4/22) pagi, himbauan sekaligus penertiban dilakukan terhadap PKL yang masih membuka barang dagangan di trotoar sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, khuausnya kawasan Pajak Inpres Aek kanopan.
"Selain diingatkan, kita juga memberi tindakan berupa penertiban karena tidak boleh berjualan di trotoar atau badan jalan hingga menimbulkan kemacetan jalur lalu lintas," ucap Kasat Satpol PP Labura singgih Purwoto melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban umum Maruli tanjung, SH., MH
Disampaikannya, keberadaan PKL di trotoar dan badan jalan bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan, dan yang lebih dikhawatirkan bisa minimbulkan kemacetan lalu lintas.
"Untuk itu, pedagang tidak dibenarkan berjualan di lokasi-lokasi yang menyalahi aturan," tegasnya.
Dikesempatan tersebut, lanjut Bang tanjung menyampaikan pihaknya juga menghimbau pedagang dan warga agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) mengingat labura sendiri masih di tengah pandemi Covid-19.
"Jadi selain melakukan penertiban PKL yang menyalahi aturan, juga diberikan himbauan tentang protokol kesehatan," ujar Maruli yang juga ketua JBMI labura itu.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad noor