Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, ESRIT Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Perempuan

Edi Susanto Ritonga, ST (E-SRIT) laksanakan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2019, Rabu (17/3/22) di Aek Kanopan Lorong V Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
LABURANEWS | LABURA - Edi Susanto Ritonga, ST (E-SRIT) laksanakan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2019, Kamis (17/3/22) di Aek Kanopan Lorong V Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Edi Susanto Wakil ketua Komisi D DPRD Sumut dapil VI Labuhanbatu Raya itu, mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dari Tindak Kekerasan.
Dalam sambutannya, Ia mengatakan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat akan dapat mengetahui tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dari tindak kekerasan.
"Kita berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat akan semakin menyadari tentang masalah perlindungan anak dan perempuan," ujar politisi Hanura itu.
Kesempatan yang sama, Lurah Aekkanopan Timbul Hasibuan SH dalam sambutannya menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sumut VI tersebut.
Sudarsono SH MKn, selaku Narasumber di acara Sosper, memaparkan secara rinci tentang Perda Nomor 3 Tahun 2019. Dalam pemaparannya, Sudarsono menjelaskan tentang hal-hal terkait persoalan anak dan perempuan tersebut.
Kegiatan turut dihadiri lebih kurang seratusan peserta yang sebagian besar terdiri dari kaum ibu, dan dua diantaranya ibu Siti Rokayah dan ibu Serumpaet memberikan pertanyaan tentang Perlindungan perempuan dan anak, Kapolsek Kualuh Hulu yang diwakili Babinkamtibmas, DanRamil diwakili Babinsa.
Sebelum acara dimulai, kegiatan diawali dengan doa yang dipimpin Drs H Abd Syahnan Nasution. Sedangkan moderator acara Perda tersebut dipandu oleh Irpan Asri Ritonga SE dan Sori Gunung.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad noor